Pages

Minggu, 14 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat



Etika merupakan hal penting yang harus dimiliki dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Etika juga sangat penting bagi kita dalam bersosialisasi dan berinteraksi didalam masyarakat. Ada beberapa etika yang harus ada dalam masyarakat, antara lain :
  • Menjaga nama baik keluarga dan tempat tinggal
  • Tidak mencela orang lain ( menjaga perkataan )
  • Tidak membuat kerusuhan dalam bermasyarakat
  • Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
  • Menjaga perilaku terhadap orang yang lebih tua

Dari beberapa contoh diatas, dapat disimpulkan bahwa etika dalam bermasyarakat yang terpenting adalah sikap tenggang rasa antara masyarakat satu dengan yang lain, serta melakukan hal-hal yang tidak akan dapat merugikan orang lain.

Contoh Kasus :
Tawuran antar pelajar atau Tawuran antar Kampung / Desa

Realita perkelahian di Indonesia saat ini semakin meningkat saja, tidak hanya perkelahian atau tawuran antar pelajar saja namun juga terdapat perkelahian atau tawuran antar kampung yang sangat meresahkan warga. Tidak hanya mendatangkan bahaya bagi keamanan warga sekitar tapi juga dapat menimbulkan peengrusakan infrastruktur yang ada.


Sanksi Hukuman Menurut Hukum Pidana (KUHP) :

Pasal 187 (Mendatangkan Bahaya Bagi keamanan Umum / Membakar ledakan), berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 170 (Pengeroyokan dan Pengrusakan), berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam :
  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  •  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.


Sanksi Hukuman Menurut Hukum Perdata yang berlaku dimasyarakat :
Hukum perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Dalam kasus Tawuran antar pelajar atau Tawuran antar kampung tersebut ternyata dapat merugikan orang banyak baik secara fisik maupun materi. Dan jelas hal tersebut termasuk perbuatan yang dapat merusak etika sosial. Dalam etika bermasyarakat ini biasanya pelaku atau orang yang menyebabkan hal tersebut akan dikucilkan dari masyarakat bahkan bisa saja tidak akan diterima dalam pergaulan di keluarga maupun masyarakat.


Referensi :
  • http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-vii-kejahatan-yang-membahayakan-keamanan-umum-bagi-orang-atau-barang/
  • http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-v-kejahatan-terhadap-ketertiban-umum/\
  • http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html




Selasa, 19 Mei 2015

UU No 39 Tahun 1999 Pasal 39 Ayat 1 & 2 Tentang Telekomunikasi

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG  TELEKOMUNIKASI

PASAL 39 AYAT 1 :
“Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

PASAL 39 AYAT 2 :
“Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.

Penjelasan :
Dimana setiap penginstalan jaringan telekomunikasi diperlukan sebuah pengamanan dan perlindungan sehingga penyelenggaraan telekomunikasi dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu saat ini sudah memasuki era digital yang semuanya hamper berbasis cloud computing yang jaringan komputer digunakan sebagai media komunikasinya. Dalam hal ini diperlukan pengamanan dan perlindungan telekomunikasi diantaranya dengan:

- Authentikasi, merupakan pemberian otentikasi terhadap data yang akan dilakukan pertukaran seperti pemberian password dan lain sebagainya.

- Enkripsi data, merupakan proses melakukan pengacakaan data ketika data sedang dilakuan pertukaran data dan di dekripsi ketika data hendak dibaca kembali.

Selain itu dalam melakukan pengamanan dat perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Bencana (disaster), bencana disini dapat berupa bencana alam dan bencana akibat kelalaian manusia. Perlu juga melakukan pengamanan dalam menanggulangi masalah seperti ini misalnya dengan cara melakukan backup secara cloud.
- Sistem pengamanan, dalam hal ini perlu juga adanya prosedur dalam mengamankan data seperti cara - cara dalam mengamankan data.
- Kesalahan (error), dalam hal ini merupakan kesalahan dalam sistem komputer itu sendiri, misalnya ada kegagalan perangkat lunak dan perlu adanya langkah-langkah dalam mengamankan data.
Dan semua ketentuan tentang pengamanan dan perlindungan sudah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang – undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



 Refrensi : 
http://wizardreza.blogspot.com/2014/12/pengamanan-data-dalam-telekomunikasi.html

Selasa, 07 April 2015

KODE ETIK PERAWAT & KLIEN

KODE ETIK PERAWAT & KLIEN

a. Dalam dunia keperawatan ada pula kode etik yang menghubungkan antara perawat dan klien, berikut kode etik antara perawat dan klien :
b. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
c. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
d. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


REFRENSI:




Rabu, 04 Maret 2015

Sanksi dan Hukum Kode Etik

Sanksi dan Hukum Kode Etik


Apabila dalam kehidupan sehari-hari telah melanggar kode etik yang telah ditentukan maka seharusnya akan diberikan sanksi seperti berikut :

·   Sanksi Moral
Dimana sanksi ini diberikan kepada yang melanggar untuk menindak lanjuti secara tegas dan konsisten kepada yang melanggar, baik berupa pemblokiran,teguran maupun peringatan. Pada taap ini pelaku akan mendapatkan peringatan halus terlebih dahulu, bisa saja mendapatkan surat peringatan, namun jika tidak diklarifikasi atau di ulangi kembali kemungkinan peringatan akan berlanjut ke tingkat sebelumnya, seperti peringatan keras atau lainnya.

·   Sanksi Dikeluarkan dari Organisasi
Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau khusus di suatu organisasi untuk keputusan selanjutnya.






Hukum Pidana / Perdata yang Mengatur Kode Etik Misal dalam Teknologi Informasi adalah sebagai berikut :

·  “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
·  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya(Pasal 33)
·  “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Pasal 39)
Diatas adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. 



Refrensi :
http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html




Kamis, 08 Januari 2015

TELEMEDICINE “TELEMATIKA DALAM BIDANG KESEHATAN“


Perkembangan teknologi telematika saat ini semakin lama semakin pesat. Begitu pula dengan peranan telematika itu sendiri dimana penerapan nya tidak hanya di bidang teknologi informasi saja akan tetapi sudah meluas ke bidang lain nya sehingga teknologi telematika mempunyai peranan penting di masing – masing bidang.

Salah satu  penggunaan teknologi telematika adalah di bidang kesehatan, dimana dalam bidang kesehatan dibutuhkan suatu layanan komunikasi antara dokter atau pakar kesehatan dengan calon maupun pasien nya yang jarak jauh guna mengirimkan data medis pasien menggunakan komunikasi audio visual yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi seperti internet, satelit dan sebagai nya maka di ciptakan suatu layanan berupa Telemedicine.

Komponen penyusun Telemedicine adalah Dokter atau Pakar Kesehatan, Pasien dan Jaringan Internet. Dimana cara kerja dari layanan Telemedicine ini adalah Apabila Sang Pasien harus bertemu dengan dokter atau pakar kesehatan tetapi jarak dan waktu pasien untuk bertemu dengan dokter tersebut sangat jauh maka sang pasien tak perlu repot untuk datang langsung ke tempat praktek dokter namun dengan melalui layanan Telemedicine ini sang pasien dapat langsung berkomunikasi untuk keluhan penyakit yang kecil dan menengah. Seperti penyakit deman, flu dan batuk bisa dapat langsung berkomunikasi dengan layanan Telemedicine ini. Namun selain kelebihan diatas yang sudah disebutkan tadi adapula kekurangan dilayanan Telemedicine ini dimana apabila sang pasien mengalami atau menderita penyakit berat yang di perlukan rawat inap maka akan kesulitan unutk menggobati secara audio visual maka mau tidak mau harus langsung bertemu langsung dengan dokter di tempat praktek maupun rumah sakit.

Di indonesia sendiri Telemedicine sudah cukup berkembang dengan  pesat. Dimana layanan ini sudah di gunakan pada era tahun 90an. Pada era tersebut masih menggunakan teknologi telepon standart, namun pada era telemedicine sudah berkembang lebih pesat, misalnya di kota Surabaya antar puskesmas sudah terhubung dengan teknologi internet dan sudah terhubung dengan pusat kesehatan kota.
Aplikasi Layanan Telemedicine dikelompokkan menjadi dua macam :
1. Skala Mikro
Dimana dalam skala ini salah satu instansi layanan kesehatan yang sangat terbatas.
2. Skala Makro
-  Aplikasi Sektoral : Tebatas untuk sub disiplin Ilmu Kedokteran/Bidang Layanan Kesehatan
-   Aplikasi Regional   : Mencakup keseluruhan bidang layanan kesehatan terbatas pada wilayah tertentu dalam satu negara.
-  Aplikasi Nasional : Mencakup Seluruh bidang layanan kesehatan di seluruh wilayah suatu negara.

Pilihan Telekomunikasi yang dapat dilakukan untuk aplikasi layanan Telemedicine antara lain :
1.       Saluran Telepon Standart (PSTN)
2.       ISDN (Integrated Service Digital Network)
3.       Koneksi Sateleit
4.       Teknologi Nirkabel
5.       Koneksi Gelombang Mikro
6.       Leased Line
7.       ATM (Asynchronus Trasnfer Mode)


Sumber :
http://world-of-wilhan.blogspot.com/2013/01/implementasi-telematika-dalam-bidang.html

http://devieafriani.blogspot.com/2011/10/telematika.html