Facebook Twitter Google RSS

Rabu, 04 Maret 2015

Sanksi dan Hukum Kode Etik

Sanksi dan Hukum Kode Etik


Apabila dalam kehidupan sehari-hari telah melanggar kode etik yang telah ditentukan maka seharusnya akan diberikan sanksi seperti berikut :

·   Sanksi Moral
Dimana sanksi ini diberikan kepada yang melanggar untuk menindak lanjuti secara tegas dan konsisten kepada yang melanggar, baik berupa pemblokiran,teguran maupun peringatan. Pada taap ini pelaku akan mendapatkan peringatan halus terlebih dahulu, bisa saja mendapatkan surat peringatan, namun jika tidak diklarifikasi atau di ulangi kembali kemungkinan peringatan akan berlanjut ke tingkat sebelumnya, seperti peringatan keras atau lainnya.

·   Sanksi Dikeluarkan dari Organisasi
Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau khusus di suatu organisasi untuk keputusan selanjutnya.






Hukum Pidana / Perdata yang Mengatur Kode Etik Misal dalam Teknologi Informasi adalah sebagai berikut :

·  “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
·  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
·  “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Diatas adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. 



Refrensi :
http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html




Kamis, 08 Januari 2015

TELEMEDICINE “TELEMATIKA DALAM BIDANG KESEHATAN“


Perkembangan teknologi telematika saat ini semakin lama semakin pesat. Begitu pula dengan peranan telematika itu sendiri dimana penerapan nya tidak hanya di bidang teknologi informasi saja akan tetapi sudah meluas ke bidang lain nya sehingga teknologi telematika mempunyai peranan penting di masing – masing bidang.

Salah satu  penggunaan teknologi telematika adalah di bidang kesehatan, dimana dalam bidang kesehatan dibutuhkan suatu layanan komunikasi antara dokter atau pakar kesehatan dengan calon maupun pasien nya yang jarak jauh guna mengirimkan data medis pasien menggunakan komunikasi audio visual yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi seperti internet, satelit dan sebagai nya maka di ciptakan suatu layanan berupa Telemedicine.

Komponen penyusun Telemedicine adalah Dokter atau Pakar Kesehatan, Pasien dan Jaringan Internet. Dimana cara kerja dari layanan Telemedicine ini adalah Apabila Sang Pasien harus bertemu dengan dokter atau pakar kesehatan tetapi jarak dan waktu pasien untuk bertemu dengan dokter tersebut sangat jauh maka sang pasien tak perlu repot untuk datang langsung ke tempat praktek dokter namun dengan melalui layanan Telemedicine ini sang pasien dapat langsung berkomunikasi untuk keluhan penyakit yang kecil dan menengah. Seperti penyakit deman, flu dan batuk bisa dapat langsung berkomunikasi dengan layanan Telemedicine ini. Namun selain kelebihan diatas yang sudah disebutkan tadi adapula kekurangan dilayanan Telemedicine ini dimana apabila sang pasien mengalami atau menderita penyakit berat yang di perlukan rawat inap maka akan kesulitan unutk menggobati secara audio visual maka mau tidak mau harus langsung bertemu langsung dengan dokter di tempat praktek maupun rumah sakit.

Di indonesia sendiri Telemedicine sudah cukup berkembang dengan  pesat. Dimana layanan ini sudah di gunakan pada era tahun 90an. Pada era tersebut masih menggunakan teknologi telepon standart, namun pada era telemedicine sudah berkembang lebih pesat, misalnya di kota Surabaya antar puskesmas sudah terhubung dengan teknologi internet dan sudah terhubung dengan pusat kesehatan kota.
Aplikasi Layanan Telemedicine dikelompokkan menjadi dua macam :
1. Skala Mikro
Dimana dalam skala ini salah satu instansi layanan kesehatan yang sangat terbatas.
2. Skala Makro
-  Aplikasi Sektoral : Tebatas untuk sub disiplin Ilmu Kedokteran/Bidang Layanan Kesehatan
-   Aplikasi Regional   : Mencakup keseluruhan bidang layanan kesehatan terbatas pada wilayah tertentu dalam satu negara.
-  Aplikasi Nasional : Mencakup Seluruh bidang layanan kesehatan di seluruh wilayah suatu negara.

Pilihan Telekomunikasi yang dapat dilakukan untuk aplikasi layanan Telemedicine antara lain :
1.       Saluran Telepon Standart (PSTN)
2.       ISDN (Integrated Service Digital Network)
3.       Koneksi Sateleit
4.       Teknologi Nirkabel
5.       Koneksi Gelombang Mikro
6.       Leased Line
7.       ATM (Asynchronus Trasnfer Mode)


Sumber :
http://world-of-wilhan.blogspot.com/2013/01/implementasi-telematika-dalam-bidang.html

http://devieafriani.blogspot.com/2011/10/telematika.html

Penerapan Layanan Telematika Dalam Bidang Transportasi