Sanksi dan Hukum Kode Etik
Apabila dalam kehidupan sehari-hari telah melanggar kode
etik yang telah ditentukan maka seharusnya akan diberikan sanksi seperti
berikut :
· Sanksi Moral
Dimana sanksi ini diberikan kepada yang melanggar
untuk menindak lanjuti secara tegas dan konsisten kepada yang melanggar, baik
berupa pemblokiran,teguran maupun peringatan. Pada taap ini pelaku akan
mendapatkan peringatan halus terlebih dahulu, bisa saja mendapatkan surat
peringatan, namun jika tidak diklarifikasi atau di ulangi kembali kemungkinan
peringatan akan berlanjut ke tingkat sebelumnya, seperti peringatan keras atau
lainnya.
· Sanksi Dikeluarkan dari Organisasi
Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan kehormatan atau khusus di suatu organisasi untuk keputusan
selanjutnya.
Hukum Pidana / Perdata yang Mengatur Kode Etik Misal dalam Teknologi
Informasi adalah sebagai berikut :
· “Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena
penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan
gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
· “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal
33)
· “Gugatan
perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal
39)
Diatas adalah
sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal.
Refrensi :
http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
0 comments:
Posting Komentar