Facebook Twitter Google RSS

Rabu, 04 Maret 2015

Sanksi dan Hukum Kode Etik

Sanksi dan Hukum Kode Etik


Apabila dalam kehidupan sehari-hari telah melanggar kode etik yang telah ditentukan maka seharusnya akan diberikan sanksi seperti berikut :

·   Sanksi Moral
Dimana sanksi ini diberikan kepada yang melanggar untuk menindak lanjuti secara tegas dan konsisten kepada yang melanggar, baik berupa pemblokiran,teguran maupun peringatan. Pada taap ini pelaku akan mendapatkan peringatan halus terlebih dahulu, bisa saja mendapatkan surat peringatan, namun jika tidak diklarifikasi atau di ulangi kembali kemungkinan peringatan akan berlanjut ke tingkat sebelumnya, seperti peringatan keras atau lainnya.

·   Sanksi Dikeluarkan dari Organisasi
Kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau khusus di suatu organisasi untuk keputusan selanjutnya.






Hukum Pidana / Perdata yang Mengatur Kode Etik Misal dalam Teknologi Informasi adalah sebagai berikut :

·  “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
·  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya(Pasal 33)
·  “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan(Pasal 39)
Diatas adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. 



Refrensi :
http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html




About Chuck


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Chuck →

0 comments: