Facebook Twitter Google RSS

Minggu, 14 Juni 2015

Etika Dalam Bermasyarakat



Etika merupakan hal penting yang harus dimiliki dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Etika juga sangat penting bagi kita dalam bersosialisasi dan berinteraksi didalam masyarakat. Ada beberapa etika yang harus ada dalam masyarakat, antara lain :
  • Menjaga nama baik keluarga dan tempat tinggal
  • Tidak mencela orang lain ( menjaga perkataan )
  • Tidak membuat kerusuhan dalam bermasyarakat
  • Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
  • Menjaga perilaku terhadap orang yang lebih tua

Dari beberapa contoh diatas, dapat disimpulkan bahwa etika dalam bermasyarakat yang terpenting adalah sikap tenggang rasa antara masyarakat satu dengan yang lain, serta melakukan hal-hal yang tidak akan dapat merugikan orang lain.

Contoh Kasus :
Tawuran antar pelajar atau Tawuran antar Kampung / Desa

Realita perkelahian di Indonesia saat ini semakin meningkat saja, tidak hanya perkelahian atau tawuran antar pelajar saja namun juga terdapat perkelahian atau tawuran antar kampung yang sangat meresahkan warga. Tidak hanya mendatangkan bahaya bagi keamanan warga sekitar tapi juga dapat menimbulkan peengrusakan infrastruktur yang ada.


Sanksi Hukuman Menurut Hukum Pidana (KUHP) :

Pasal 187 (Mendatangkan Bahaya Bagi keamanan Umum / Membakar ledakan), berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 170 (Pengeroyokan dan Pengrusakan), berbunyi :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam :
  • dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  • dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  •  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut

(3) Pasal 89 tidak diterapkan.


Sanksi Hukuman Menurut Hukum Perdata yang berlaku dimasyarakat :
Hukum perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Dalam kasus Tawuran antar pelajar atau Tawuran antar kampung tersebut ternyata dapat merugikan orang banyak baik secara fisik maupun materi. Dan jelas hal tersebut termasuk perbuatan yang dapat merusak etika sosial. Dalam etika bermasyarakat ini biasanya pelaku atau orang yang menyebabkan hal tersebut akan dikucilkan dari masyarakat bahkan bisa saja tidak akan diterima dalam pergaulan di keluarga maupun masyarakat.


Referensi :
  • http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-vii-kejahatan-yang-membahayakan-keamanan-umum-bagi-orang-atau-barang/
  • http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-v-kejahatan-terhadap-ketertiban-umum/\
  • http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html




About Chuck


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Chuck →

0 comments: