Etika merupakan hal penting yang harus dimiliki dan dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Etika juga sangat penting bagi kita dalam bersosialisasi dan berinteraksi didalam masyarakat. Ada beberapa etika yang harus ada dalam masyarakat, antara lain :
- Menjaga nama baik keluarga dan tempat tinggal
- Tidak mencela orang lain ( menjaga perkataan )
- Tidak membuat kerusuhan dalam bermasyarakat
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
- Menjaga perilaku terhadap orang yang lebih tua
Dari beberapa contoh diatas, dapat disimpulkan bahwa etika
dalam bermasyarakat yang terpenting adalah sikap tenggang rasa antara masyarakat
satu dengan yang lain, serta melakukan hal-hal yang tidak akan dapat merugikan
orang lain.
Contoh Kasus :
Tawuran antar pelajar atau Tawuran antar Kampung / Desa
Realita perkelahian di Indonesia saat ini
semakin meningkat saja, tidak hanya perkelahian atau tawuran antar pelajar saja
namun juga terdapat perkelahian atau tawuran antar kampung yang sangat
meresahkan warga. Tidak hanya mendatangkan bahaya bagi keamanan warga sekitar
tapi juga dapat menimbulkan peengrusakan infrastruktur yang ada.
Sanksi Hukuman Menurut Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 187 (Mendatangkan Bahaya Bagi keamanan
Umum / Membakar ledakan), berbunyi :
Barang
siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.Dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;
2.Dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.Dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 170 (Pengeroyokan dan Pengrusakan),
berbunyi :
(1)
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun enam bulan
(2)
Yang bersalah diancam :
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut
(3)
Pasal 89 tidak diterapkan.
Sanksi
Hukuman Menurut Hukum Perdata yang berlaku dimasyarakat :
Hukum
perdata pada etika bermasyarakat merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pegangan bagi sesorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Bisa disebut sistem nilai moral. Dalam kasus Tawuran antar pelajar
atau Tawuran antar kampung tersebut ternyata dapat merugikan orang banyak baik
secara fisik maupun materi. Dan jelas hal tersebut termasuk perbuatan yang
dapat merusak etika sosial. Dalam etika bermasyarakat ini biasanya pelaku atau
orang yang menyebabkan hal tersebut akan dikucilkan dari masyarakat bahkan bisa
saja tidak akan diterima dalam pergaulan di keluarga maupun masyarakat.
Referensi :
- http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-vii-kejahatan-yang-membahayakan-keamanan-umum-bagi-orang-atau-barang/
- http://hukumpidana.bphn.go.id/babbuku/bab-v-kejahatan-terhadap-ketertiban-umum/\
- http://amaliamel2.blogspot.com/2012/10/etika-dalam-masyarakat.html
0 comments:
Posting Komentar